Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Buat Ricuh saat Persidangan, Ferdinand Ungkap 5 Aksi Penghinaan pada Pengadilan

17 Maret 2021, 14:50 WIB
Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan dan sebut 5 aksi penghinaan pada pengadilan, usai kuasa hukum Rizieq Shihab buat ricuh persidangan.* //instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

PR TASIKMALAYA – Politisi Ferdinand Hutahaean menanggapi aksi ricuh dalam persidangan Rizieq Shihab.

Diketahui Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab walk out saat persidangan yang merasa tidak puas, namun membuat suasana dalam persidangan menjadi ricuh.

Oleh karena itu Ferdinand mengungkap lima aksi penghinaan terhadap pengadilan.

Baca Juga: Kejagung Angkut 3 Mobil Mewah Senilai Rp 27 Miliar Milik Jimmy Sutopo, Tersangka Dugaan Korupsi Asabri

Ungkapan ini disampaikan dalam Ferdinand dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Maret 2021

Berikut lima aksi penghinaan terhadap pengadilan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3. 

1. Berperilaku tercela

2. Obstructing Justice atau menghalangi jalannya peradilan

3. Menyerang integritas pengadilan

4. Tidak mentaati perintah pengadilan

5. Membuat kegaduhan pada persidangan

Baca Juga: Akui Ingin Disukai Pria Normal, Lucinta Luna Curhat ke Deddy Corbuzier: Ingin Jadi Perempuan Elegan

“Diancam dengan ancaman hukuman pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Ferdinand.

Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean.* Twitter/@FerdinandHaean3

“Perilaku seperti ini diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP,” tambahnya.

Ferdinand menjelaskan bahwa jika kuasa hukum tidak merasa puas dengan jalanya persidangan.

Baca Juga: Sebut Demokrat versi KLB Tak Berhak Gunakan Atribut Partai, DPD Jabar Siap Lapor Polisi Jika Melanggar

Menurutnya kuasa hukum Rizieq Shihab seharusnya dapat lebih profesional dengan sikap yang lebih baik.

Ferdinand juga mengungkapkan seharusnya kuasa hukum menyampaikan rasa atau sikap keberatannya kepada hakim dengan beretika.

“Tidak puas dengan jalannya persidangan, pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kepada Hakim,” kata Ferdinand.

Baca Juga: Demokrat Versi KLB Mulai Dirikan Cabang di Daerah, Dikabarkan Tunjuk Kader Hanura Jadi Ketua DPC di Bekasi 

“Bukan dengan sikap tidak sopan, jauh dari etika dan menghina wibawa peradilan,” tambahnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler