PR TASIKMALAYA – Politisi Ferdinand Hutahaean menanggapi aksi ricuh dalam persidangan Rizieq Shihab.
Diketahui Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab walk out saat persidangan yang merasa tidak puas, namun membuat suasana dalam persidangan menjadi ricuh.
Oleh karena itu Ferdinand mengungkap lima aksi penghinaan terhadap pengadilan.
Ungkapan ini disampaikan dalam Ferdinand dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Maret 2021
Berikut lima aksi penghinaan terhadap pengadilan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.
1. Berperilaku tercela
2. Obstructing Justice atau menghalangi jalannya peradilan
3. Menyerang integritas pengadilan
4. Tidak mentaati perintah pengadilan
5. Membuat kegaduhan pada persidangan
Baca Juga: Akui Ingin Disukai Pria Normal, Lucinta Luna Curhat ke Deddy Corbuzier: Ingin Jadi Perempuan Elegan
“Diancam dengan ancaman hukuman pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Ferdinand.
“Perilaku seperti ini diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP,” tambahnya.
Ferdinand menjelaskan bahwa jika kuasa hukum tidak merasa puas dengan jalanya persidangan.
Menurutnya kuasa hukum Rizieq Shihab seharusnya dapat lebih profesional dengan sikap yang lebih baik.
Ferdinand juga mengungkapkan seharusnya kuasa hukum menyampaikan rasa atau sikap keberatannya kepada hakim dengan beretika.
“Tidak puas dengan jalannya persidangan, pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kepada Hakim,” kata Ferdinand.
“Bukan dengan sikap tidak sopan, jauh dari etika dan menghina wibawa peradilan,” tambahnya.***