Anggap KLB Partai Demokrat Langgar UU dan AD/ART Parpol, Mardani Ali Sera: Pelecehan Hukum

8 Maret 2021, 06:00 WIB
Mardani Ali Sera minta pemerintah Jokowi adil soal KLB Demokrat.* /Instagram/@mardanialisera

 

PR TASIKMALAYA – Mardani Ali Sera politisi dari PKS menganggap bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah melecehkan hukum.

Oleh karena itu, Mardani Ali Sera meminta agar pemerintah Presiden Jokowi berlaku adil dengan tidak menggunakan pendekatan kekuasaan.

Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Minggu, 7 Maret 2021.

Baca Juga: Dilantik Bulan Ini, Sahrul Gunawan Diingatkan Netizen Soal Protokol Kesehatan: Masker Mana Pak Wabup?

“Pemerintah harus berlaku adil, betul-betul jangan pakai pendekatan kekuasaan,” cuit Mardani Ali Sera, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Karena menurut Mardani Ali Sera, KLB yang digelar oleh sejumlah mantan kader Demokrat dan juga terlibatnya KSP Moeldoko, telah melanggar aturan partai politik.

Tangkapan layar unggahan Mardani Ali Sera.* Twitter/@MardaniAliSera

“KLB tersebut beserta hasilnya telah melanggar kaidah UU Partai Politik dan menyalahi AD/ART Parpol,” tulis Mardani Ali Sera.

Sehingga menurutnya, KLB itu jelas telah melanggar etika dengan menjungkirbalikan peraturan partai.

Baca Juga: Ngebet Soal Harta Warisan Mendiang Lina Jubaedah, Pihak Teddy Ajak Ketemuan Rizky Febian, Ini Reaksi Anak Sule

Baca Juga: DPD Demokrat Jawa Barat Ancam Laporkan Pihak yang Ngaku Kader dan Hadiri KLB: Jangan sampai Mencoba-coba

Baca Juga: Sering Merasa Nyeri Dada Setelah Makan? Sebaiknya Hindari Jenis Makanan-makanan Ini

“Jelas melanggar etika dengan menjungkirbalikan peraturan partai, pelecehan hukum,” ungkap Mardani Ali Sera.

Lebih jauh lagi, Mardani Ali Sera menilai apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko dan sejumlah mantan kader partai demokrat sebagai praktek buruk bagi demokrasi.

Karena menurutnya, membangun partai politik merupakan pekerjaan yang berat.

Namun, pada kasus Partai Demokrat dengan mudahnya kepengurusan partai berpindah.

Baca Juga: Mahfud MD Samakan Kasus KLB Partai Demokrat dan PKB, Pengamat Politik Pangi Syarwi: Nggak Nyambung

Baca Juga: Korek Luka Masa Lalu Rumah Tangganya dengan Ahmad Dhani, Maia Estianty: Sempat Marah, Tapi Kini Bersyukur

Baca Juga: Menang UFC 259, Islam Makhachev Sebut Tony Ferguson Lawan Selanjutya hingga Buat Nate Diaz Ucap 'Membosankan'

“Ini praktik buruk bagi demokrasi, karena membangun partai politik itu pekerjaan berat, tapi dengan mudahnya berpindah kepengurusan, jadi ada dua kepengurusan,” tutur Mardani Ali Sera.

Dan hal itu, Mardani Ali Sera menegaskan sebagai bentuk pelecehan hukum terhadap UU Partai Politik.

“Bentuk pelecehan hukum karena UU Partai Politik sudah mengatur sedemikian rupa,” tegasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler