Tanggapi KLB Demokrat, Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang dan Mendorong

6 Maret 2021, 13:17 WIB
Kolase logo Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. /Pikiran Rakyat/

PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya buka suara menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serang, Jumat, 5 Maret 2021.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah tidak bisa melarang dan mendorong terselenggaranya KLB Partai Demkorat tersebut.

Tanggapan soal KLB Partai Demokrat itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Simak! Berikut Informasi Alur Kerja Polisi Virtual agar Netizen Hati-Hati dalam Bersikap di Platform Digital

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Mahfud MD juga menjelaskan kejadian tersebut seperti zaman pemerintahan Megawati.

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega," tuturnya.

Baca Juga: Simak! Berikut Informasi Alur Kerja Polisi Virtual agar Netizen Hati-Hati dalam Bersikap di Platform Digital

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, AHY: Cara-cara Moeldoko Jauh dari Moral dan Etika Politik

"Pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," sambungnya.

Dengan kejadian tersebut, menurutnya, Pemerintah Megawati tidak mendorong dan melarang.

"Saat itu Bu Mega tidak melarang atau pun mendorong," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Hidayat Nur Wahid: Mendag Masih Izinkan Impor Beras

Baca Juga: Tuntut Keadilan untuk Partai Demokrat, Annisa Pohan: Penguasa Lakukan Pembiaran

Baca Juga: Tiba-tiba Sebut Keadilan Telah Lama Pergi, Annisa Pohan: Kita Hanya Penonton Pasif

Hal demikian dikarenakan, menurutnya, secara hukum adalah masalah internal partai.

"Karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," pungkasnya.

Bahkan menurut Mahfud MD, hal ini senada dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY). 

Baca Juga: Jaga Platform Digital, Polisi Virtual Kini Hadir Agar Masyarakat Berhati-Hati dalam Bersikap

Baca Juga: Diguncang KLB Partai Demokrat, Imelda Sari Terharu Baca Doa Almarhum Ani Yudhoyono untuk AHY

Baca Juga: KLB Demokrat, Ferdinand Hutahaean: Jika Disahkan Kemenkumham, Rusak Cita-cita Politik

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung," tandasnya.

"(Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tutur Menkopolhukam Mahfud MD. ***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler