PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut izin investasi di industri minuman keras (miras).
Menurut Presiden Jokowi keputusan pencabutan Perpres soal investasi miras ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
Terkait keputusan mencabut izin investasi miras, disampaikan Presiden Jokowi pada konferensi pers secara virtual pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, ujar Presiden Jokowi.
“Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” sambungnya.
Atas dasar masukan tersebut, Presiden Jokowi Akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan izin investasi dalam industri miras.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres (Peraturan Presiden) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi.
Diketahui sebelumnya, pembukaan izin investasi miras diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi di awal Februari 2021.
Ditekennya perpres itu menuai banyak penolakan di kalangan masyarakat, terutama dari umat Islam.
Baca Juga: Dapat Masukan Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras
Tokoh publik juga turut menyampaikan penolakan investasi miras, diantaranya ada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu,ti, Ketua MUI KH Cholil Nafis, dan lain-lain.
Selain dari para tokoh, dua ormas islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah turut menyampaikan penolakan izin investasi miras.***