Presiden Cabut Perpres Investasi Miras, Fraksi PAN Ahmad Baidowi Apresiasi Jokowi Mendengar Suara Rakyat

2 Maret 2021, 18:16 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi /Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab

PR TASIKMALAYA - Presiden Jokowi memutuskan mencabut Perpres Investasi Miras, Fraksi PAN Achmad Baidowi apresiasi Presiden Jokowi yang mendengarkan suara masyarakat.

Menurut Fraksi PAN Achmad Baidowi Presiden Jokowi telah mendengar reaksi dari publik.

"F-PPP mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik," ujar Achmad Baidowi dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Sentil Janji Anies Baswedan Setahun Lalu, Ferdinand Hutahaean: Inikah yang Kalian Banggakan Wahai Buzzer?

Menurutnya selain mendengar aspirasi ulama, pesantren juga mendengar aspirasi dari partai politik.

"Mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan Presiden Jokowi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Amien Rais Tegur Jokowi Soal Miras hingga Dede Yusuf Tanggapi Pemecatan 7 Kader Demokrat

Selain itu Partai Amanat Nasional juga akan senantiasa mengingatkan jika bertentangan dengan masyarakat.

"Mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik," tuturnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak anti terhadap investasi yang membangun.

Baca Juga: Dapat Masukan Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

"PPP sama sekali tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Ketua DPP PPP juga mengingatkan dan menyarankan para menteri dan orang-orang di lingkaran Presiden untuk selalu berhati-hati saat memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan.

Menurutnya arahan Ketua DPP PPP kepada para orang yang ada di lingkaran Presiden agar mementingkan kepentingan publik.

Baca Juga: Dana Habis, Santunan Rp15 Juta Korban Covid-19 Distop Mensos Risma, dr. Tirta: Apakah Akibat Bansos Dikorup?

Sebelumnya, Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi Miras. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler