Papua Tolak Keras Adanya Investasi Miras, Said Didu Minta Ma’ruf Amin Turun Tangan: Gunakan Kekuasaan

28 Februari 2021, 11:10 WIB
Muhammad Said Didu meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin menggunakan jabatannya untuk membantu menyelamatkan anak bangsa dari miras.* /Twitter.com/@msaid_didu

PR TASIKMALAYA - Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk turun tangan terkait persoalan miras.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan akun Twitter @msaid_didu pada , Said Didu memohon agar Ma'ruf Amin bersedia menyelamatkan warga dengan memafaatkan jabatannya sebagai Wakil Presiden.

"Bapak Wapres @Kiyai_MarufAmin yang terhormat, setahu saya, bagi islam miras adalah haram," tulis Said Didu.

Baca Juga: Minta Selamatkan Negeri kepada Mahfud MD, Said Didu: Bukan Tokoh jadi Wayang Para Cukong 

"Saudara kita di Papua menolak miras untuk menyelematkan warganya," sambungnya.

"Mohon perkenan Bapak gunakan kekuasaan untuk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bapak," tandas Said Didu.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Said Didu: Ingat Saat Beliau Cium Tangan! 

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PR Depok, diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut telah memilih sejumlah wilayah yang perbolehkan memproduksi dan mempejualbelikan minuman beralkohol secara terbuka yang disertai syarat.

Dalam pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu tercantum bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.

Baca Juga: SBY Tolak Partai Demokrat Diperjualbelikan, Said Didu: Kita Hentikan Demokrasi Cukong! 

Namun, hal ini dikecualikan bagi bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, daerah-daerah yang diperbolehkan membuka industri miras pun terdapat dalam Lampiran III Pempres.

Daerah-daerah itu termasuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan syarat memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Said Didu: Selamat Membuat Sejarah Perbaikan 

Selanjutnya, syarat dan ketentuan yang diberlakukan atas izin jual beli miras ini pun tercantum pada daftar 44 dan 45 Lampiran III.

Daftar 44 Lampiran III menyebut, “bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus."

Sedangkan dalam daftar 45 Lampiran III disebutkan, "bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.”

Baca Juga: Said Didu Pertanyakan Tokoh yang Dibui Karena Kritik, Muannas Alaidid: Politisi yang Tidak Kebagian Jabatan 

Bukan itu saja, para investor asing, domestik, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin berinvestasi di indsutri ini pun kini diperbolehkan.

Sementara itu, pihak dari Papua telah dengan tegas menolak gagasan ini, salah satunya Senator Papua Barat, Filep Wamafma.

Filep mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan kebijakan investasi miras sebab masalah-masalah hukum dan kriminal di Papua dipicu oleh minuman beralkohol.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PR Depok Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler