Sebabkan Kerugian, 5 Lokasi Kebakaran Lahan di Pontianak Kalimantan Barat Disegel oleh Pemkot Setempat

28 Februari 2021, 12:30 WIB
Penyegelan lahan yang mengalami kebakaran di Jalan Perdana Pontianak, Kalimantan Barat.* /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

PR TASIKMALAYA - Sebanyak lima lokasi kebakaran lahan di Pontianak, Kalimantan Barat disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Selain penyegelan lima lokasi kebakaran lahan tersebut, Pemkot Pontianak juga memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pada Sabtu 27 Februari 2021 mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak tersebut.

Baca Juga: Soroti Ucapan Waketum MUI Soal Kerumunan, Ferdinand Hutahaean: Sama-sama dengan Embel MUI Tapi Beda Pernyataan

Dalam hal ini, Pemkot Pontianak bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang mengalami kebakaran.

"Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan,”

“Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," tegas Edi Rusdi Kamtono seperti dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: PSI Hobi Kritik Anies Baswedan, Haris Pertama: Memang Sudah Berbuat Apa untuk Rakyat Selain Kritik?

Saat ini, Wali Kota Pontianak tersebut menyebutkan bahwa sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak.

Dua orang ini adalah pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Sementara itu, pihak  Pemkot Pontianak saat ini masih melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.

"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa Nomor 55 tahun 2018," jelas Edi Rusdi Kamtono.

Baca Juga: Sebut Ada Pejabat Mengaku ‘Asli Papua’ Usulkan Industri Miras, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Tertipu!

Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan ini nantinya bisa bertambah.

Di sisi lain, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya.

Meskipun begitu, pihak kepolisian masih kerap menghadapi masalah. Hal ini karena para pembakar lahan biasa melakukan pembakaran secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Pengamat: Bereskan Hulunya, Jangan hanya Hilirnya

"Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," tegas Leo Joko.
Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa Nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan.

Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait.

Sementara setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler