KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Ferdinand Hutahaean: Jakarta Kapan Ya?

27 Februari 2021, 10:20 WIB
Ferdinand Huatahaean /instagram/@ferdinand_hutahaean/instagram

PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean menanggapi perihal ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam cuitannya, Ferdinand terkesan menyindir dengan mempertanyakan DKI Jakarta yang kapan ditelisik oleh KPK.

Seperti yang kita tahu , Gubernur DKI Jakarta adalah Anies Baswedan, dan Ferdinand Hutahaean mempertanyakan hal itu dalam cuitan akun media sosial Twitter miliknya pada 27 Februari 2021.

Baca Juga: Bukan Kudeta, Ini Alasan Partai Demokrat Pecat Marzuki Alie Secara Tidak Hormat

Waowwww...!!,” ucap Ferdinand Hutahaean sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com pada Sabtu 27 Februari 2021.

Jakarta kapan ya di telisik? @KPK_RI,” ujar Ferdinand Hutahaean menambahkan.

Diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 26 Februari 2021 petang.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Said Didu: Ingat Saat Beliau Cium Tangan!

Penangkapan dilakukan KPK karena Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.

"Benar, Jumat 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari ANTARA pada 27 Februari 2021.

Baca Juga: Breaking News: KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Karena Kasus Korupsi

Hanya saja, pihak KPK belum bisa memberikan informasi lebih lengkapnya dari penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Jubir KPK Ali.

"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," tambah Jubir KPK Ali.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Partai Demokrat Pecat 6 Orang Penghianat

Sudah sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai 1x24 jam untuk dapat menentukan status tersangka tersebut.

Tangkap layar unggahan Ferdinand Hutahaean.* Twitter.com/FerdinandHaean3
***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler