Ihsan Yunus Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Bansos, Iwan Sumule: Lagi-lagi Herman Hery Tak Tersentuh

26 Februari 2021, 19:03 WIB
Iwan Sumul singgung soal Ihsan Yunus dan Herman Hery soal dugaan suap bansos.* //Twitter/@KetumProDEM

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran (TA) 2020.

KPK, Kamis 25 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, telah memeriksa anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus itu sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Resmi Dilantik sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming: Sabtu Minggu Tidak Libur, Kebut Vaksinasi

Berkaitan dengan hal tersebut, diketahui juga sebelumnya bahwa Politisi Partai Gerindra Iwan Sumule mengunggah sebuah cuitan yang juga menyinggung soal kasus korupsi bansos yang melibatkan beberapa kader PDIP terutama Herman Hery dan Ihsan Yunus.

Dalam cuitannya yang diunggah pada Kamis, 25 Februari 2021, Iwan Sumule menyebut bahwa nilai kuota bansos yang diperoleh mencapai angka Rp3,4 Triliun dengan kuota terbesar didapat oeh Herman Hery sebesar Rp2,1 Triliun.

Berdasarkan informasi tersebut, Iwan Sumule lantas menyebut bahwa Ia merasa heran karena KPK lebih dulu memproses Ihsan Yunus sedangkan Herman Hery hingga saat ini belum tersentuh.

“Nilai Kuota Bansos yang diperoleh Politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, Rp3,4 Triliun. Nilai Kuota terbesar diperoleh Herman Hery Rp2,1 Triliun. Anehnya, Ihsan Yunus yang digarap @KPK_RI lebih dulu, menggeledah kantor Ihsan Yunus. Lagi-lagi, Herman Hery tampaknya tak tersentuh,” tulis Iwan Sumule melalui akun twitternya @KetumProDEM sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Menarik Wanita yang Miliki Zodiak Scorpio, Salah Satunya Berterus Terang

Untuk diketahui hingga saat ini, KPK juga telah memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.

Yaitu dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 masing-masing Rizki Maulana dan Firmansyah serta Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir.

"Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos," ujar Ali Fikri.

Sedangkan saksi Munawir didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari ke beberapa pihak di daerah.

Baca Juga: Tanggapi Pelantikan 170 Kepala Daerah, Mardani Ali Sera: Jangan Sia-siakan Kepercayaan Rakyat

"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," kata Ali Fikri.

KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Menang Pilkada 2020, Hari Ini Menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Medan

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @KetumProDEM

Tags

Terkini

Terpopuler