Ungkap Penyebab Masalah Kebebasan Berpendapat, Ferdinand Hutahaean: Bukan UU ITE

17 Februari 2021, 14:45 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean

PR TASIKMALAYA – Politisi Ferdinand Hutahaean mengungkap serta membantah dengan adanya pendapat bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ialah masalah utama kebebasan berpendapat.

Menurut Ferdinand Hutahaean, UU ITE bermasalah disebabkan dari dua hal masalah utama yakni hati dan pikiran manusia.

Hal ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Beri Saran Presiden Jokowi Soal UU ITE, Muannas Alaidid: Coba Kembali Pikirkan dengan Matang

Masalahnya bukan UU ITE nya, tapi hati dan pikiran manusianya,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3

Mantan kader Partai Demokrat ini menilai bahwasanya tanpa UU ITE, Indonesia akan jauh dari hoaks dan fitnah.

Ferdinand Hutahaean menganggap bahwa hal itu akan terjadi jika bisa kembali menerapkan adab yang luhur dalam mengungkapkan pendapat.

Baca Juga: Resmi Jadi Nenek Usai Kelahiran Cucu Pertama, Khofifah Indar Parawansa: Syukur Alhamdulillah

Selain itu, Ferdinand Hutahaean berharap agar masyarakat bisa kembali pada nilai-nilai adab dalam agama.

“Padahal tanpa UU ITE pun, mestinya bangsa ini akan jauh dari hoaks dan fitnah andai kita kembali ke adab ibu pertiwi yang luhur,” ucap Ferdinand Hutahaean.

“Kembali pada nilai-nilai adab dalam agama,” tambahnya.

Baca Juga: Ramai Perdebatan Radikalisme, Ridwan Kamil:Tidak Semua Berlabel Radikal itu Negatif

Meski sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam cuitan Twitter @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021 mengungkapkan alasan dan latar belakang lahirnya UU ITE.

“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif,” ujar Jokowi.

Selain itu Jokowi pada akhirnya meminta adanya revisi UU ITE jika dalam penerapanya menimbulkan rasa ketidakadilan.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Perintahkan Jajarannya Percepat Usut Kasus Penembakan FPI

“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @Jokowi Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler