PR TASIKMALAYA - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pemerintah pusat yang menerbitkan sebuah larangan.
Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah terbitkan larangan ASN terlibat PKI, FPI, HTI, dan ormas terlarang lainnya.
Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan pada akun media sosial Twitter miliknya.
Baca Juga: Sebut Leluhur Bangsa Sedih, Ferdinand Hutahaean: Kaum Pendatang Memecah Persatuan
“Pemerintah Pusat sudah menerbitkan larangan ASN terlibat PKI, FPI, HTI,” ujar Ferdinand Hutahaean dalam Twitter @ferdinandhaean3 sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com pada Minggu 14 Februari 2021.
Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah telah berikan larangan untuk pegawainya terlibat ormas radikal.
“Gubernur Jawa Tengah @ganjarpranowo juga mengeluarkan larangan pegawai terlibat ormas radikal,” tutur Ferdinand Hutahaean.
Namun, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan terkait keluarnya surat edaran larangan ASN terlibat ormas radikal, Anies Baswedan.
“Kira-kira @DKIJakarta @aniesbaswedan tidak ingin mengeluarkan edaran larangan pegawai pemprov DKI terlibat FPI HTI?,” pungkas Ferdinand Hutahaean.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean tanggapi sebuah pernyataan tertulis dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang melarang PNS/ASN terlibat dengan FPI, PKI, dan HTI dan organisasi terlarang lainnya.***