PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan saran untuk Presiden Jokowi.
Mardani Ali Sera menyarankan Presiden Jokowi agar melakukan revisi UU ITE, khususnya pasal 27, 28 dan Pasal 45 yang sering jadi landasan pasal karet.
Hal ini disampaikan Mardani Ali Sera sebagai respon atas ucapan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat aktif menyampaikan kritik.
Baca Juga: Tanggapi Peristiwa yang Dialami Dino Patti Djalal, Mardani Ali Sera: ini Harus Dibongkar
"Jika serius atas harapan dikritik keras, supaya terarah, ayo lakukan revisi UU ITE khususnya pasal 27, 28 dan Pasal 45 yang sering jadi landasan pasal karet," tulisnya sebagaimana dikutip Tasikmalaya.Pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Kamis 11 Februari 2021.
Pada cuitan terbarunya, Mardani menuliskan, semestinya Presiden Jokowi melihat kenyataan bahwa masyarakat semakin takut dalam berpendapat.
"Apalagi menyampaikan kritik kepada pemerintah. Perlu ada revisi UU ITE karena banyak pasal karet yg membuat masyarakat takut menyampaikan kritik," sambungnya.
Sontak, cuitan Mardani Ali Sera tersebut langsung mendapatkan respon dari mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean.
Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahean melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis 11 Februari 2021.
"Mengapa ini jadi seolah-olah kesalahan Presiden Jokowi? Bukankah UU ITE itu ada di era PKS masih ikut berkuasa?" ucapnya yang dikutip Tasikmalaya.Pikiran-rakyat.com dari tulisan akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis 11 Februari 2021.
Ia lantas mempertanyakan langkah Mardani Ali Sera yang justru mendesak Presiden Jokowi.
"Lucu juga ketika pihak yang mensahkan UU ITE justru gerah dengan UU itu. Apakah dulu disiapkan untuk lindungi kekuasan? Sudah tak berkuasa lagi ya?" pungkas Ferdinand Hutahean.
***