PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean menyinggung Hidayat Nur Wahid (HNW) politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyebut dalam Undang –Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) terdapat banyak pasal “karet”.
Pernyataan HNW ini membuat Ferdinand Hutahean merasa heran, kenapa sekarang PKS menyalahkan UU ITE ini dan seolah menakutkan?
Ferdinand Hutahaean merasa janggal dengan sikap PKS ini, Ia mempertanyakan lantas saat proses pengesahan UU ITE ini mengapa dulu PKS tidak menolak?
Baca Juga: Tanggapi Aisya Wedding soal ‘Pernikahan di Bawah Umur’, Alissa Wahid: Dugaan Saya Dinikahkan Siri!
Rasa penasaran Ferdinand Hutahaean ini disampaikan dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 10 Februari 2021.
“Mengapa dulu PKS tak menolak UU ini?,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.
“Kenapa sekarang koar-koar menyalahkan UU ini seolah menakutkan?,” tambahnya.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Februari 2021, Simak Kriteria Penerimanya di Sini
Sementara itu mantan kader Partai Demokrat ini menjelaskan perjalanan pengesahan UU ITE.
Selain itu Ferdinand Hutahaean merasa aneh dengan sikap HNW yang padahal pada saat pengesahan UU ITE ini PKS hadir.
“UU Nomor 11 tahun 2008 disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan Pada 27 Oktober 2016 DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dan PKS ada disana,” kata Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, HNW menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat untuk bisa lebih aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Tanggapan Hidayat Nur Wahid ini disampaikan dalam cuitan Twitter @hnurwahid pada Rabu, 10 Februari 2021.
HNW menyarankan Jokowi untuk mengusulkan perubahan pasal –pasal karet dalam UU ITE kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin,” tulis HNW
“Kalau Presiden serius, selain menertibkan buzzerrp penumpang gelap,baiknya pak @jokowi (pemerintah) juga usulkan ke DPR, perubahan pasal-pasal karet dalam UU ITE, yang membuat para pengkritik takut karena bisa ditangkap/dikriminalisasi,” tambahnya.