Bingung Urus Izin Usaha Makanan Rumahan? Kemenkop UKM Beri Penjelasan Sertifikasi Bagi Industri Rumahan

1 Februari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi makanan selai industri rumahan. /pixabay.com// snivdesign

PR TASIKMALAYA – Bagi masyarakat yang masih bingung untuk membuat perizinan usaha makanan rumahan tak usah khawatir.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) baru saja memberikan penjelasan terkait sertifikasi industri rumahan.

Penjelasan Kemenkop UKM terkait sertifikasi industri rumahan terlihat dalam unggahan Instagram @kemenkopukm pada Minggu 31 Januari 2021.

Baca Juga: Disebut ‘Nyamar’ oleh Netizen, Susi Pudjiastuti Jawab Santai: Kok Pakai Muka Asli?

Untuk sertifikasi produksi olahan makanan minuman rumahan, Sobat perlu mengajukan sertifikasi yang bernama PIRT, pembuatannya mudah, lho!” tulis akun Instagram @kemenkopukm seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Kemenkop UKM memberikan pengertian soal P-IRT yakni singkatan dari perizinan Produksi Pangan Industrii Rumah Tangga.

P-PIRT merupakan syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan.

Baca Juga: Permadi Arya Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini, Ferdinand Hutahaean: Semangat Bang, Ada Kami Mendukungmu!

Dibidang makanan, minuman dengan bentuk perizinan berupa sertifikat SPP-PIRT.

SPP-PIRT merupaka hal wajib yang dimiliki, sertifikat ini sebagai penjamin dan barang bukti bahwa produk layak dan aman untuk dikonsumsi.

Sehingga, produsen dapat lebih tenang dalam memproduksi atau menjual secara luas.

SPP-PIRT berlaku paling lama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat enam bulan sebelum masa  berlaku habis.

Baca Juga: Permadi Arya Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini, Ferdinand Hutahaean: Semangat Bang, Ada Kami Mendukungmu!

KemenkopUKM juga beri penjelasan terkait jenis pangan yang bisa mendapat izin SPP-PIR, yakni:

  1. Jenis pangan yang mendapat izin produksi tidak termasuk:
  2. Pangan yang di proses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
  3. Pangan yang dproses dengan pembekuan (forzen food).
  4. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  5. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, Booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes)
  6. Jenis Pangan IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) hasil produksi wilayah Indonesia.
  7. Jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil, setelah memiliki SPP-PIRT sebelumnya dalam kemasan besar.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler