Angela Putri dari Hary Tanoesoedibjo Datangi KPK, Ada Apa?

22 Januari 2021, 09:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). //Twitter/@KPK_RI

PR TASIKMALAYA – Angela Tanoesodibjo yang merupakan putri Hary Tanoesoedibjo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 21 Januari 2021.

Angela Tanoesoedibjo yang juga merupakan Wakil Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), bersama Sandiaga Uno yang merupakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), mendatangi KPK untuk membahas rencana kerjasama pendampingan.

Selain itu, mereka juga memiliki agenda untuk membahas pengawalan berbagai program dan anggaran Kemenparekraf, guna anggaran tersebut dapat tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat.

Baca Juga: Rapat Exco PSSI Hasilkan Empat Keputusan, Kompetisi Liga 1 dan 2 Resmi Dibatalkan

Menparekraf juga memberikan apresiasi kepada KPK atas upayanya dalam melakukan pendampingan dan pengawalan pengelolaan anggaran Covid-19.

Selain pengelolaan anggaran penanganan Covid-19, Menparekraf juga memberikan apresiasi kepada KPK atas upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang parekraf di tahun 2020.

Menparekraf juga menyampaikan harapannya kepada KPK, agar KPK dapat terus mendampingi serta mengawal program Kemenparekraf tahun 2021.

Alasan Kemenparekraf menyampaikan usulan tersebut, karena lebih dari 30 juta masyarakat Indonesia menggantungkan nasibnya, khususnya penghasilan dan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Monumen KRI Gajah Mada Resmi Dibuka, Jadikan Tempat Wisata dan Sejarah Maritim di Cirebon

“Kami di Kemenparekraf akan bergerak cepat, gerak bersama, dan gaspol dalam mengeksekusi program yang membantu masyarakat tentunya, dengan tata kelola yang baik good governance, serta mempertahankan integritas, transparansi, kapabilitas, dan awareness,” tutur Sandiaga Uno seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @Kemenparekraf.

Menparekraf berharap, adanya kerjasama yang terjalin dengan KPK dalam upaya melakukan pencegahan korupsi terkait dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain LHKPN, pengendalian gratifikasi, serta adanya peningkatan wawasan antikorupsi di lingkungan Kemenparekraf.

Baca Juga: Apresiasi Komitmen Listyo Sigit Prabowo, Adang Daradjatun: Saya Mendengar dan Saya Bangga

Pihak KPK juga meminta Menparekraf untuk melakukan akurasi database dan kriteria penerima bantuan di sektor Parekraf, guna hal tersebut menjadi perhatian serius agar dapat memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler