Rapat Kompolnas dan DPR Digelar Hari ini, Sahroni: Perdalam Calon Kapolri Tunggal

18 Januari 2021, 13:45 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo calon tunggal Kapolri. /ANTARA/Galih Pradipta/aww./

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI akan mendalami penjelasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 18 Januari 2021 pagi.

"Komisi III DPR akan menggelar RDPU dengan Kompolnas. Kami perdalam terkait calon Kapolri tunggal," kata Sahroni di Jakarta, Senin 18 Januari 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Dalam keterangannya, Sahroni juga menyebut bahwa Komisi III DPR dalam RDPU itu akan menanyakan semua hal kepada Kompolnas khususnya terkait calon Kapolri.

Baca Juga: Singgung Soal Ramalan Mbak You, Muannas Alaidid: Rizal Ramli sampai Terhipnotis

Menurut dia, RDPU itu dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 Januari 2021 pagi. 

"Uji kelayakan hari Rabu, 20 Januari 2021 jam 10.00 WIB. Jadwal memang hari Rabu," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Singgung Penghargaan Keterbukaan Informasi, Ferdinand Cecar Anies Baswedan dengan Pertanyaannya

DPR RI memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjuti terhitung sejak Surpres tersebut diserahkan kepada DPR yaitu Rabu, 13 Januari 2021.

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler