Bandingkan Kasus HRS dengan Raffi Ahmad, Teddy Gusnaidi : Rizieq Dipidana Kasus Penghasutan

15 Januari 2021, 11:15 WIB
Kolase Foto Rizieq Shihab dengan Teddy Gusnaidi/antaranews.com/fauzan//instagram.com/teddygusnaidi /

PR TASIKMALAYA – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menanggapi desakan dari pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang meminta Raffi Ahmad ikut diproses hukum soal ikut kerumunan.

Akan tetapi Teddy Gusnaidi menilai bahwa Raffi Ahmad dengan Rizieq Shihab berbeda kasus, dan dengan tegas menyatakan bahwa Rizieq dipidana karena kasus penghasutan.

“Woi! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” tulis Teddy Gusnaidi Kamis 14 Januari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twitter @TeddyGusnaidi.

Baca Juga: Haris Azhar Bingung Soal Kampanye Vaksin, Ferdinand: Menunjukan Kamu Tak Mampu Pahami Kondisi Rakyat

“FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi Ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil,” tambahnya.

Selain itu Teddy Gusnaidi menganggap ada upaya framing “ketidak adilan” dari Rizieq Shihab soal penanganan tindakan Raffi Ahmad.

Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa Rizieq Shihab dijerat dengan KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga: Raffi dan Ahok Diduga Langgar Prokes, Ferdinand: Mereka Undangan, yang Diproses Hukum yang Menghasut

“Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” kata Teddy Gusnaidi.

“Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan,” tambahnya.

Alasan penahanan Rizieq Shihab sebagai bukti dasar bahwa hukum yang menjeratnya dengan ancaman diatas lima tahun bukan pasal karena kerumunan.

Baca Juga: Heran HRS Beri Pesan Ini, Muannas: Jika dari Dulu Taat Hukum Tak akan Menderita Seperti ini

“Lalu kenapa Rizieq ditahan? Ya karena ancaman pidana diatas 5 thn untuk kasus penghasutan,” kata Teddy Gusnaidi.

Dari perbedaan latar belakang kasus, sehingga terdapat proses hukum yang berbeda bukan karena ketidakadilan

“Jelas ya kenapa Rizieq diproses hukum dan Raffi Ahmad cs tidak. Jangan sampai terprovokasi penyebaran kebodohan atau hanya karena baca judul berita,” ucap Teddy Gusnaidi.

 

***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler