Singgung Kesejahteraan Guru, DPR: Kami Mohon Maaf Belum Memenuhi Harapan

13 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi guru /Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA – Syaiful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI menegaskan, bahwa Komisi X akan terus berjuang untuk isu-isu pendidikan yang mengalami banyak hambatan dalam pelaksanaannya.

Salah satu isu pendidikan yang menjadi sorotan di antaranya adalah kesejahteraan guru.

Selain itu, Huda dengan tegas menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk guru masih ada.

Baca Juga: Indonesia Laksanakan Vaksinasi Covid-19, Febri Diansyah: Semoga Ikhtiar Benar-Benar Bermanfaat

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), Guru, dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 tahun ke atas (GTKHNK35) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu, 13 Januari 2021.

“Oleh karena itu, atas nama DPR RI kami mohon maaf sekiranya perjuangan ini belum memenuhi apa yang menjadi harapan,” pungkas Huda seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi DPR RI.

Huda meyakinkan, bahwa DPR RI akan terus berusaha untuk memperjuangkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Wewenang Pemerintah Soal Vaksin, Ferdinand Hutahaean: Saya Sarankan Tak Perlu Gunakan Upaya Paksa

“Kami di legislatif selama ini terus bersuara keras dan kencang untuk mendorong upaya lebih progres lagi menyangkut soal isu kesejahteraan guru,” tutur Huda.

Terdapat dua agenda utama dalam RDPU tersebut yaitu: penyampaian aspirasi terkait keberadaan guru dan tenaga kependidikan honorer, serta peninjauan kembali atas regulasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

“Sebagaimana kita tahu, tanpa koordinasi dengan DPR RI melalui Komisi X, kami mendengar kabar Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setelah rapat dengan tiga lembaga/kementerian mengumumkan terlebih dahulu menyangkut soal dihapusnya jalur PNS bagi guru dua minggu lalu,” ujar Huda.

Menurut Huda terdapat tiga isu penting terkait dengan kesejahteraan guru yakni skema pengangkatan guru, pemerataan guru, dan kompetensi guru.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Orang Pertama yang Dapat Vaksin Covid-19, Tsamara Amany: Kelas Terdidik Marah

“Skema pengangkatan guru perlu direvisi total. Harus diakui kompetensi (guru)  masih menjadi persoalan, baik pada konteks jenjang pendidikan guru maupun pembinaan yang semestinya seperti intensif dilakukan pemerintah,” jelasnya.

Huda menyatakan, saat ini isu yang paling hangat dibicarakan terkait dengan kebijakan rekrutmen satu juta guru melalui program PPPK.

Menurutnya kebijakan PPK hendaknya dikhususkan kepada guru yang berusia di atas 35 tahun. selain aspek usia, aspek pengabdian juga harus dipertimbangkan.

“Ketika guru yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi perlu diafirmasi langsung diangkat. Komisi X telah menyampaikan bahwa lebih bagus skema pengangkatan bukan seleksi,” tutur Huda.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler