Wewenang Pemerintah Soal Vaksin, Ferdinand Hutahaean: Saya Sarankan Tak Perlu Gunakan Upaya Paksa

- 13 Januari 2021, 17:14 WIB
Ferdinand Hutahaean mengungkapkan pemerintah memiliki hak upaya paksa untuk melakukan vaksinasi Covid-19.*
Ferdinand Hutahaean mengungkapkan pemerintah memiliki hak upaya paksa untuk melakukan vaksinasi Covid-19.* /Instagram.com/ferdinand_hutahaean

PR TASIKMALAYA – Undang–Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menjadi aturan yang menjadi dasar Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa pemerintah memiliki hak upaya paksa untuk melakukan vaksinasi semua orang.

Perihal kewenangan pemerintah memaksanakan vaksinasi Covid-19 ini disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu 13 Januari 2021.

Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean memberikan masukan agar pemerintah tak perlu menggunakan upaya paksa.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Orang Pertama yang Dapat Vaksin Covid-19, Tsamara Amany: Kelas Terdidik Marah

Meski pemerintah bisa menggunakan upaya paksa untuk memvaksin semua orang sesuai UU 4/1984, tapi saya sarankan tak perlu gunakan upaya paksa,” tulis Ferdinand yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menyarankan pemerintah untuk tetap melakukan vaksinasi bagi orang yang bersedia saja.

Meski begitu, disebut Ferdinand Hutahaean, pemerintah perlu menetapkan syarat yang ketat bagi pihak yang tak bersedia.

Baca Juga: Din Syamsudin sebut Indonesia Sedang Kacau, Ferdinand: Apa Anda Bisa Menikah dalam Damai dan Tenang?

Cukup vaksin yang bersedia, berikan tanda khusus untuk mendapat layanan kesehatan dan perjalanan secara khusus. Yang tak bersedia, tetapkan syarat ketat,” kata Ferdinand.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x