Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok di Tahun 2021, Cek Tarif Lengkapnya di Sini!

5 Januari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi rokok. /Pexels./

PR TASIKMALAYA – Pemerintah secara resmi menaikan cukai rokok. Kenaikan rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah berkisar 12,5 persen.

“Apresiasi kepada pemerintah atas kenaikan cukai rokok 12,5 persen yang akan segera diberlakukan Februari tahun depan,” pungkas Sumarjati selaku Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) seperti yang dikutip PikiranRakyat.com dari ANTARA.

Namun, Sumarjati menyayangkan kenaikan tersebut hanya 12,5 persen, bukan 25 persen, 

Baca Juga: Bantuan Tunai Tahun 2021 Resmi Dicairkan, Jokowi: Jangan Ada yang Digunakan untuk Beli Rokok

“Pemerintah seharusnya menaikan cukai rokok 25 persen, harga jual eceran 57 persen, dan melarang penjualan rokok batangan, agar membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan juga oleh Eda Surya Darmawan selaku Ketua Ikatan Ahli Kesehatan masyarakat (IAKMI).

Menurutnya, kenaikan tarif rokok guna melindungi kesehatan masyarakat.

“Kewajiban pemerintah adalah, menomor satukan kesehatan masyarakat bila ingin sasaran utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 tercapai, sekaligus menikmati bonus demografi,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Sukses Program Ciptakan Lapangan Pekerjaan, Sandiaga Uno Ajak Kolaborasi Menhub Budi Karya

Selain melindungi kesehatan masyarakat, kenaikan cukai dan harga rokok di Indonesia tentu saja akan meningkatkan penerimaan negara. Mengingat, harga rokok di Indonesia harganya paling murah di antara kawasan regional.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter Indonesia Baik, berikut daftar harga rokok yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah Indonesia tahun 2021.

Sigaret Kretek Mesin

Golongan I naik 16,9 persen menjadi Rp865/batang. Golongan IIA Naik 13,8 persen menjadi Rp 535/batang. Golongan IIB naik 15,4 persen menjadi 525/batang.

Baca Juga: Tiga Bansos Mulai Disalurkan, Ferdinand: Awasi Program ini, Jangan Sampai Ada Korupsi Rp 1 pun

Sigaret Putih Mesin

Golongan I naik 18,4 persen menjadi Rp 935/batang, Golongan IIA naik 16,5 persen menjadi Rp 565/batang, Golongan IIB naik 18,1 persen menjadi Rp555/batang.

Namun kenaikan harga rokok tidak berlaku bagi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

SKT IA Rp 425/batang, SKT IB Rp 200/batang, SKT II Rp 200/batang, dan SKT III Rp 110/batang.*** 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler