Akhirnya, ABK WNI dari Kapal Ikan Berbendera Tiongkok yang Terlantar Bisa Pulang ke Indonesia

1 Januari 2021, 12:45 WIB
Proses Kedatangan ABK WNI pekerja Kapal Ikan RRT yang terlantar di Laut Arab/kemlu.go.id /

PR TASIKMALAYA – Anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) tertahan kepulanganya selama berbulan-bulan di sekitaran laut Arab.

Dua ABK WNI berasal dari kapal Han Rong 369 dan tiga ABK WNI dari kapal Han Rong 361.

Sedangkan satu jenazah ABK berasal dari kapal Han Rong 365 yang diduga meninggal karena sakit pada pertengahan November 2020.

Baca Juga: Simak! Berikut Aturan Khusus Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Salah Satunya Tak Boleh Mengubah Nada

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 1 Januari 2020 dari situs resmi Kementerian Luar Negeri mengabarkan ada enam anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar kini bisa pulang.

Enam ABK WNI itu termasuk satu jenazah dan berhasil direpatriasi ke Indonesia lewat jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi tersebut enam ABK WNI ini bekerja di kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan pulang menggunakan Kapal Hai Ji Li.

Hal ini bisa dilakukan setelah upaya komunikasi yang intensif dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan pemerintah RRT melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RRT di Jakarta.

Baca Juga: Soal Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Hendropriyono: Pengkhianat Bangsa yang Mabuk oleh Mimpinya

Selain itu Kemlu juga berkomunikasi dnegan KBRI Beijing dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Guang Zhou sebaga upaya mendorong pemulangan langsung ABK WNI ke Indonesia jalur laut.

ABK yang telah dipulangkan akan dikarantina selama lima hari untuk penuhi protokol kesehatan termasuk di tes PCR.

Selain bekerja sama dengan pihak luar negeri, Kemlu juga dibantu oleh Kemneterian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah Batam.

Untuk satu jenazah ABK akan dijalankan otopsi terlebih dahulu sebelum diserahkan pada keluarganya.

Baca Juga: Anies Baswedan Banggakan DKI Jakarta, Ferdinand: Setelah ‘Ngedut-ngedut’ Cahaya dan Lampu Stadion

Pandemi Covid-19 banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew charge serta penurunan awak kapal asing.

Repatriasi ialah pemulangan atau pengembaian warga negara, proses ini adalah hal yang menjadi tantangan besar .

Sebelumnya Kemlu juga telah berhasil merepatriasi sebanyak 175 ABK WNI pada Nopember 2020 di jalur laut Bitung, Sulawesi Utara atas hasil komunikasi juga dengan pemerintah RRT.

Kerja sama dua negara sebagai upaya pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan penegakan hukum melalui mekanisme yang disebut Mutual Legal Assistance.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KEMENLU

Tags

Terkini

Terpopuler