Siap-Siap, Pemerintah Akan Beri SMS Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Hari Ini

31 Desember 2020, 14:11 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /PIXABAY/Nataliya Vaitkevich

PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan awal tahun 2021.

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) cara pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pun sudah dipersiapakn

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahkan sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Korea Selatan Berencana Untuk Meluncurkan Vaksin Virus Covid-19 Sendiri Pada Akhir Tahun Depan

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat atau short message service (SMS) bagi penerima vaksin virus Covid-19 mulai Kamis 31 Desember 2020.

Dalam pelaksanakan vaksinasi dijelaskan sasarannya adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," tulis peraturan tersebut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tahap Ke Dua Tiba di Indonesia, Berikut Jadwal Vaksinasi untuk Masyarakat

Nantinya, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi virus Covid-19.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis diktum kelima Kepmenkes.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam laman Satgas Covid-19, berikut adalah daftar kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19:

Baca Juga: Uji Klinik Segera Selesai, Bio Farma Siap EUA Vaksin Covid-19 Sinovac Setelah dapat Sertifikasi BPOM

a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

Baca Juga: Pemerintah Hentikan FPI, HNW : Mestinya Tak Menghambat Buktikan Komitmen NKRI

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler