Simak Daftar Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Berdasarkan Permenkes

29 Desember 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Indonesia bakal menerima sekitar 370 juta vaksin sampai tahun 2022 /Dok. Biofarma.co.id/

PR TAISKMALAYA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020. Aturan ini menjelaskan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 dengan beberapa pertimbangan.

Terkait dengan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 berdasarkan beberapa pertimbangan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Berdasarkan redaksi dari Permenkes No.82/2020 pada Sealsa 29 Desember 2020 dalam Pasal 15 ayat 1 dijabarkan mengenai jadwal serta tahapan pemberian vaksinasi ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima serta jenis vaksin Covid-19.

Baca Juga: Comeback Lewat Drama Mount Jiri, Jun Ji Hyun Kantongi Bayaran Fantastis

Terdapat tambahan dalam Ayat 2 yang tertulis mengenai penetapan jadwal serta tahapan pemberian Vaksin Covid019 sebagaimana dimaksun dalam Ayat 1 dilakukan dengan memperhatikan rekomentasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 Ayat 1 mengenai aturan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, dalam pasal tersebut berbunyi Menteri menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian dalam Ayat 2 mengenai jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar Vaksin Covid-9 dari World Health Organization (WHO).

Baca Juga: KPK Berusia 17 Tahun, HWN: Banyak yang Dikerjakan Tapi Masih Banyak Janji yang Belum Ditunaikan

Pada ayat 3, menteri dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi Covid-19 harus memiliki persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4 dan telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE).

Dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1.

Baca Juga: Tanggapi Perusahaan Tesla akan Kunjungi Indonesia, Ferdinand Sampaikan Harapannya

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam laman Satgas Covid-19, berikut adalah daftar kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 tertuang dalam ayat 4 :

a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

Baca Juga: Sematkan Simbol Hati untuk Aktor Thailand, Agnez Mo Siap Kolaborasi Bareng Bright Vachirawit?

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

Baca Juga: Sebut Ekonomi Indonesia Defisit Berat, Fahri Hamzah ‘Colek’ Kemenkeu: yang Bicara Wapres Dua Periode

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Covid-19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler