Pemerintah Umumkan Penetapan Tanggal Pilkada Resmi, Berikut Rincian Informasinya

28 November 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR TASIKMALAYA – Pemerintah telah mengumumkan secara resmi melalui laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, sebagaimana yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang juga ditetapkan sebagai hari libur Nasional.

Pemungutan suara dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ini akan diselenggarakan secara serentak di sejumlah provinsi serta kabupaten/kota.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Ungkap Alasan Pilih Park Shin-hye di Film 'The Call', Sutradara: Tunjukan Kepada Dunia Ia Berbakat

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian isi diktum KESATU Keppres itu.

Sementara diktum KEDUA Keppres menyebutkan, Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal yang telah ditentukan, yaitu 27 November 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan mekanisme manajemen logistik Pilkada Serentak 2020 sejak produksi sampai dengan distribusi telah selaras dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: KPU Jabar Tekankan Penerapan Prokes 3M, Ridwan Kamil: Pilkada 2020 Sudah Sangat Siap

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, seluruh mekanisme manajemen tersebut telah dikolaborasikan dengan pihak-pihak yang bersangkutan, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” ujar Dewa pada hari Rabu, 25 November 2020.

Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 ditetapkan pada tanggal 9 Desember mendatang. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota kali ini akan berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di tingkat provinsi diikuti oleh 22 pasangan calon, tingkat kabupaten 570 pasangan calon, dan tingkat kota madya sebanyak 95 pasangan calon.

Baca Juga: Pembukaan Sekolah Harus Persetujuan Orang Tua Siswa, P2G: Pemda Tak Boleh Semaunya Buka Sekolah

Mengenai banyaknya calon pemilih pada pilkada serentak tahun ini, seperti yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menurut data terdapat 100.359.152 orang yang telah teregistrasi untuk menjadi pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT).

Pemerintah menegaskan bahwa tiap tahap Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 akan dilaksanakan disertai protokol kesehatan yang ketat, baik ketika pendaftaran, periode kampanye, debat calon kepala daerah, ataupun pengumpulan dan penghitungan suara.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler