PR TASIKMALAYA - Musim pemilihan umum atau Pemilu 2024 akan disambut oleh warga Indonesia sebentar lagi. Jelang pesta politik, pendataan Daftar Pemilih Tetap atau DPT saat ini sudah mulai dilakukan.
Begitupun dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bagi warga sekitar yang tidak terdaftar di DPT tak perlu khawatir. Pasalnya KPU akan memasukan ke daftar pemilih khusus (DPK).
Hal itu sesuai dengan peraturan dari KPK. Pihaknya menyebut jika nantinya akan ada sosialisasi terkait dengan DPTB poin 30 dan DPK poin 31.
Poin 31 merujuk pada daftar pemilih khusus merupakan daftar pemilik yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar di DPT dan DPTB.
Baca Juga: Hoaks: Data KPU Hasil Pemilu 2024 Sudah Jadi
"Poin 31 PKPU Nomor 7 tahun 2022 nanti akan ada sosialisasi untuk DPTB poin 30 dan DPK poin 31, poin 31 itu daftar pemilih khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTB," katanya dikutip dari ANTARA.
Selain sosialisasi peraturan KPU terkait DPK pada poin 30, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang DPTB yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS.
Namun, apabila tidak dapat menggunakan haknya di TPS yang telah ditunjuk dan memberikan haknya di TPS tempat lain.
Pihaknya menyebut jika sosialisasi tersebut masih belum bisa dilakukan karena saat ini masih dalam tahap DPT dan akan dilakan rapat rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa Barat kemudian ke Pusat.