-Kendaraan yang overload,
-Kendaraan yang menggunakan nopol palsu.
Pemberlakuan tilang manual ini atas perintah Mabes Polri dengan alasan beberapa wilayah baik di pusat maupun di daerah masih banyak yang belum terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau yang disebut tilang elektronik.***