PR TASIKMALAYA – Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali memberlakukan tilang manual di setiap daerah, termasuk Tasikmalaya. Tilang manual ini diberlakukan kembali karena penerapan tilang elektronik yang tidak tercover.
Sebagaiamana dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Titktok resmi Polres Kota Tasikmalaya, pemberlakukan tilang manual ini akan dimulai pada 20 Mei 2023.
“Ingat, mulai tanggal 20 Mei 2023 tilang manual sudah mulai berlaku, loh,” ungkap Kepolisian Resor Tasikmalaya di Tiktok pada Rabu 17 Mei 2023.
Lanjutnya, pihak Polres Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran penindakan tilang manual ini.
Baca Juga: Tilang ETLE Tetap Berlaku Selama Periode Mudik Lebaran 2023, Begini Penjelasan dari Polri
Pelanggaran yang akan ditindak salah satunya pengendara yang masih di bawah umur dimana minimal harus berumur 17 tahun untuk kendaraan roda dua.
“Berkendara di bawah umur, minimal umur 17 tahun untuk kendaraan roda dua,” jelasnya.
Tak hanya itu, berikut beberapa jenis pelanggaran dalam penindakan tilang manual di Tasikmalaya