Baca Juga: 6 Film Indonesia Berlatar Islam yang Tayang di Prime Video, Tontonan Ramadhan dari Berbagai Genre
Menkeu mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, bisa mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Dia berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
"Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan," tuturnya.***