PR TASIKMALAYA - Dinkes Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mengaktifkan kembali Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk warga miskin di luar tanggungan BPJS.
Sebelumnya, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya sempat mengeluarkan surat penghentian Jamkesda.
Kini, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait Jamkesda.
Kebijakan terbaru Jamkesda ini disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, dr. Heru Suharto.
Baca Juga: Fachruddin Wahyudi Aryanto Optimis Indonesia Maju ke Final Piala AFF 2022
"Sudah diklarifikasi, dikaji, dan ditarik (surat pertama). Surat itu (terbaru) sebenarnya dikeluarkan per tanggal 2 Januari 2023," kata Heru Suharto pada 6 Januari 2023, dikutip dari Kabar Priangan.
"Jadi, untuk ke depannya seperti biasa, masih (Jamkesda) berlaku," tambahnya.
Di lain pihak, Dinkes juga sedang mencari solusi atas tunggakan pembayaran biaya kesehatan masyarakat kepada rumah sakit.
Diketahui, Jamkesda menunggak banyak tagihan ke beberapa rumah sakit daerah, di antaranya RSUD SMC Tasikmalaya.
Baca Juga: Messi Juara Dunia, Nama Lionel Banyak Digunakan untuk Bayi yang Baru Lahir di Argentina