4. Memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Calon Kepala Sekolah (bagi yang memiliki).
5. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan III/b.
6. Berusia paling tinggi 56 tahun per 1 Maret 2023.
7. Hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah 'Baik' untuk setiap unsur selama dua tahun terakhir.
8. Surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan atau komunitas pendidikan.
Pengalaman manajerial dapat berupa penugasan sebagai berikut.
Baca Juga: Selain Jarak Tempuh yang Cepat, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siapkan Dua Layanan Sekaligus
a. Wakil Kepala Sekolah
b. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)