Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT sai menjalani pemeriksaan.
Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Hotma Sitompul yang saat ini menjadi kuasa hukum Billar berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersandung kasus KDRT.
Baca Juga: 20 Fakta Unik Jimin BTS yang Hari Ini Ulang Tahun, di Antaranya Malu Jika Tidak Pakai Eyeliner
Sekedar informasi bahwa Rizky Billar kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini Kamis, 13 Oktober 2022.
Penyidik menyiapkan sedikitnya 30 pertanyaan dan pemeriksaan masih seputar laporan yang diajukan oleh sang biduan.
Keputusan ditahan atau tidaknya Billar akan diputuskan berdasarkan pemeriksaan hari ini.***