Abaikan Aturan, Sejumlah Pedagang di Pasar Singaparna Masih Nekat Buka Melebihi Jam Operasional PSBB

- 17 Mei 2020, 17:55 WIB
Petugas gabungan Tim Satgas Pangan Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemantauan harga dan ketersedian kebutuhan pokok di Pasar Singaparna.*
Petugas gabungan Tim Satgas Pangan Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemantauan harga dan ketersedian kebutuhan pokok di Pasar Singaparna.* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pedagang di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya nyatanya tidak mengindahkan aturan pemberlakukan waktu oprasional pasar selama pelaksanaan PSBB.

Mereka nampak beroperasi seperti biasa, bahkan seolah tidak mengindahkan aturan waktu oprasional. Bahkan aktivitas jual beli di pasar, seperti di kios sembako, toko kelontongan, dan toko pakaian, masih nampak cukup tinggi seiring makin dekatnya perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Cek Fakta: 13 Penjual Daging di Pasar Cileungsi Diklaim Positif Covid-19, Tinjau Kebenerannya

Seperti diketahui, Pemkab Tasikmalaya sudah mengeluarkan Perbup terkait PSBB yang salah satu isinya yakni pembatasan jam operasional pasar yang ada di 17 kecamatan diantaranya pasar Singaparna, Manonjaya, Ciawi, Rajapolah dan Bantarkalong.

Dalam aturannya, untuk pasar tradisional baru bisa beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan untuk toko modern, ditetapkan mulai pukul 09.00 wib hingga 18.00 wib.

Namun nyatanya jika melihat di lapangan, masih ada sejumlah pedagang yang membuka kiosnya melebihi dari waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pirates of the Carribean 6 Bakal Digarap, Produser Sebut Johnny Deep Tak Akan Ambil Bagian

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com di Pasar Singaparna misalnya, banyak pedagang yang masih membuka kiosnya bahkan melebisi pukul 14.00 wib.

"Para pembeli justru kebanyakan datangnya dari habis duhur. Jadi kalau kita tutup, sayang juga nanti malah dagangan kita jadi tidak laku.

"Bukan tidak mentaati aturan, tapi kita juga butuh uang untuk biaya sehari-hari," jelas salah satu pedagang pakaian, Usman (38), Minggu 17 Mei 2020.

Baca Juga: Gandeng TVRI, Kemenag akan Laksanakan Sidang Isbat Idul Fitri pada 22 Mei 2020

Hal serupa diungkapkan, Irman Firmansyah (35) pedagang pakaian. Irman menuturkan, aturan pembatasan jam operasional pasar terkesan membatasi aktivitas pedagang. Padahal menjelang lebaran seperti sekarang ini, merupakan musim marema bagi para pedagang.

"Dibandingkan tahun lalu memang lebih sepi. Sebab tahun lalu yang beli terus berdatangan sampai malam hari. Kalau sekarang sampai habis dzuhur, kita tidak bakalan mendapatkan uang," ungkapnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x