Jelang PSBB, Wali Kota Mohon Dukungan Seluruh Masyarakat Kota Tasikmalaya

- 3 Mei 2020, 11:39 WIB
WALI Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.*
WALI Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.* //KP/ ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT - Mentri Kesehatan (Menkes) akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingakat provinsi Jawa Barat yang rencanaknya akan dimulai sejak Rabu 6 Mei 2020 mendatang.

Persetujuan mentri  tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.07//MENKES/289/2O2O tentang penetapan PSBB wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) yang  ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto.

Melalui surat tersebut, Menkes meminta Pemprov Jabar agar melaksanakan PSBB sesuai dengan undang-undangn dan secara konsisten menyosialisasikan pola hidup bersih kepasa masyarakat. Bahkan dalam surat yang sama, menkes menyebutkan PSBB bisa diperpanjang jika penyebaran Covid-19 masih besar.

Baca Juga: Mitos atau Fakta : Menonton Adegan 'Panas' dalam Film saat Ramadhan dapat Batalkan Puasa

Terkait itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta berkoodinasi terkait anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan. Selanjutnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil harus melaporkan pelaksanaan PSBB ke Menkes untuk digunakan dasar penilaian keberhasilan PSBB.

Terkait rencana penerapan PSBB, Pemerintah Kota Tasikmakaya mulai melakukan persiapan persiapan dan terus berkordinasi baik dengan aparat kepolisian dan TNI,  Dishub, Indag dan lembaga yang terkait lainnya guna mempersiapkan PSBB.

"Kita juga akan segera menysusun masalah penerapan sanksi sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Minggu 3 Mei 2020.

Baca Juga: Ngabuburit dengan Balapan Liar, Remaja Tasikmalaya Kena Sweeping Polisi

Dengan penerapan PSBB dalam rangka mencegah mata rantai penyebaran covid-19 kata Budi, di Kota Tasikmalaya akan dilakukan pembatasan-pembatasan seperti pembatasan pelaksanaan pendidikan atau proses belajar mengajar, juga pembatasan aktivitas tempat kerja, termasuk pembatasan kegiatan aktivitas keagamaan.

"Di kita sebenarnya pembatasan-pembatasan tersebut sudah berjalan seperti pembatasan pendidikan sudah berjalan yaitu murid belajar dari rumah, terus pembatasan tempat kerja di pemkot juga sudah diberlakukan serta tinggal nanti kita atur pembatasan kerja di tempat atau perusahaan lain melalui pengaturan jam kerja sehingga  perkumpulan orangnya bisa dikurangi," ujar Budi.

Termasuk juga kata dia, pembatasan kegiatan keagamaan di Kota Tasik sudah diterapkan dan sudah mendapatkan persetujuan dari MUI dan ulama seperti pelaksanan jumatan di Masjid Agung dihentikan sementara, pengajian dan tablig akbar juga dihentikan sementara termasuk kegiatan keagamaan di Bulan Ramadan selerti tarawih dirumah.

Baca Juga: Kabar Baik Soal Covid-19 Datang dari Ridwan Kamil, Menjelang PSBB Jawa Barat 6 Mei 2020

Juga lanjut Budi, pembatasan modal transportasi seperti pengaturan jam operasional angkutan di terminal, pembatasan jumlah penumpang angkutan, termasuk pengaturan ojol.

Termasuk  pembatasan jam operasional ekonomi seperti pembatasan jam operasional pasar tradisional, mal, supermarket dan mini market. Juga pembatasan kegiatan seni dan budaya dan pembatasan fasilitas fasilitas umum lainnya.

"Jadi pembatasan pembatasn tadi yang kini sedang kita siapkan, walaupun pada dasarnya hampir 70 persen pembatasan tersebut di Kota Tasikmalaya sudah berjalan, tinggal kita lakukan penyempurnaan penyempurnaan pada saatnya nanti," ujar Budi.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x