Tangani Corona, Pemkab Tasik Rela Pangkas Anggaran Makan-Minum dan Dinas ke Luar Negeri

- 8 April 2020, 17:41 WIB
KETUA DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi.
KETUA DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi. //Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah menyiapkan realokasi anggaran untuk penanganan wabah Covid-19, termasuk dengan dampak sosial ekonomi yang terjadi.

Realokasi tersebut yakni dengan memangkas beberapa item anggaran yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat.

Nantinya, kebijakan ini pun akan segera dilaporkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Positif Covid-19, Sepasang Kakek-Nenek asal AS Meninggal Sambil Berpegangan Tangan

Langkah tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sesuai instruksi Permendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi, dewan dalam hal ini sudah menerima laporan beberapa item apa saja yang akan dialihkan anggarannya oleh pemerintah daerah.

Anggaran-anggaran tersebut yakni yang tidak prioritas dan dialihkan untuk penanganan Covid-19, termasuk dampaknya.

Baca Juga: Turun Penghasilan hingga 70 Persen, Polres Tasikmalaya Bagi-bagi Sembako

"Jadi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk merelokasi anggaran dan melaporkannya pada hari ini, Rabu 8 April 2020, oleh Bupati Tasikmalaya ke Pemerintah Pusat," jelas Asep, pada Rabu, 8 April 2020.

DPRD mengetahui, dari draft laporan eksekutif, item anggaran yang dialihkan yakni seperti anggaran perjalanan dinas luar negeri dan luar daerah para pejabat.

Untuk nilai keseluruhan anggarannya mencapai Rp 25 miliar, lantas diambil 30 persen, jadi sekitar Rp 8 miliaran.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Pedagang Sengaja Meludahi Bungkus Makanan sebagai Jihad Corona

Kemudian, lanjut dia, anggaran makan dan minum (mamin) senilai Rp 27 miliar, dialihkan 30 persen untuk penanganan Covid-19 sekitar Rp 6 miliaran. 

"Item lainnya, seperti kegiatan sosial yang sifatnya pengumpulan massa atau audiensi dengan masyarakat, belanja pengadaan barang, pelatihan dan keterampilan, kegiatan sinergitas pemerintah daerah dalam bidang politik dan kegiatan interaksi dengan masyarakat," papar dia.

Untuk angka besaran total semuanya, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara menyeluruh. Pasalnya, DPRD sifatnya hanya menerima laporan saja. Adapun soal laporan realokasi anggaran ini sifatnya diskresi Bupati.

Baca Juga: Guru Besar Inggris Sebut Kemungkinan Setengah Populasi di Indonesia akan Terpapar Covid-19

Kemudian, ada prioritas anggaran pasca dampak sosial dan ekonomi akibat Covid-19, Pemkab Tasikmalaya pun harus mengalokasikan yakni dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di luar anggaran kesehatan dan pendidikan.

"Contohnya bisa dari DAK infrastruktur, bisa dialokasikan untuk menangani dampak sosial ekonomi akibat Covid-19," kata dia.

Pada prinsipnya, tambah dia, berapa pun anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak dibatasi, bisa diprioritaskan untuk penanganan dan dampaknya.

Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol, Sekitar 100 Rumah di Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya Terendam Banjir

DPRD terus mendukung bupati secara tegas untuk mengalokasikan dana dengan maksimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya atas mewabahnya virus corona ini.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu Jamiat menjelaskan, bahwa memang benar di antaranya item-item yang direalokasi untuk penanganan Covid-19 ini sesuai yang disampaikan dewan.

Sebagai penyiap kebijakan teknis, terang Rahayu, BPKPD sudah menyusun dan menyiapkan realokasi anggarannya serta siap menyampaikannya kepada pemerintah pusat atas keputusan dan diketahui bersama pimpinan serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Organisasi Kesehatan Dunia Berikan Kritik dan Imbau Indonesia Perbaiki Sistem Kesehatannya

"Jadi kita siapkan sesuai ketentuan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah," kata dia.

Sehingga pada intinya, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, akan melaporkan realokasi anggaran apa saja untuk diarahkan penanganan Covid-19 tepat waktu ke pemerintah pusat.

"Kalau untuk masalah angka keseluruhan realokasi penanganan Covid-19, yang menyampaikan hanya pimpinan. Sementara kami hanya penyiap kebijakan teknis," ujar Rahayu.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x