Ruang Lingkup Lapas Bukan Hanya sebagai 'Penjara', Dirjen Pemasyarakatan Gandeng Media Dalam Hal Keterbukaan Informasi

- 27 Februari 2020, 14:44 WIB
KASI Administrasi Kamtib Lapas Kelas II b Tasikmalaya Sutisna S.Sos MH, usai memberilan keterangan pers kepada awak media saat kegiatan Media Gathering bertempat di Lapas II b Tasikmalaya, Kamis (27/2/2020).*
KASI Administrasi Kamtib Lapas Kelas II b Tasikmalaya Sutisna S.Sos MH, usai memberilan keterangan pers kepada awak media saat kegiatan Media Gathering bertempat di Lapas II b Tasikmalaya, Kamis (27/2/2020).* /Pikiran Rakyat/ Asep M S//

PIKIRAN RAKYAT - Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan sebagai penghubung antara institusi dan khalayak atau publik, diharuskan melakukan keterbukaan informasi melalui media massa baik internal maupun eksternal.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan Hukum dan Ham
DR. Sri Puguh Budi Utami yang dibacakan Kasi Administrasi Kamtib Lapas Kelas II b Tasikmalaya Sutisna S.Sos MH, saat kegiatan Media Gathering bertempat di Lapas II b Tasikmalaya, Kamis 27 Februari 2020.

Secara umum, Sutisna mengatakan telah mengetahui apa itu Pemasyarakatan, tetapi belum memahami mengenai apa, bagaimana, dan bilamana Pemasyarakatan itu sendiri.
 

Sejauh ini, pengetahuan publik akan Pemasyarakatan masih dalam konteks Lembaga Pemasyarakatan dan 'penjara', padahal ruang lingkup Pemasyarakatan tidak terbatas sampai di situ saja.

Pengetahuan dan pemahaman publik tentang Pemasyarakatan akan memengaruhi pandangan mereka mengenai Pemasyarakatan.

Selain pengetahuan dan pemahaman publik, adanya hal-hal dan persoalan klasik yang terjadi di ranah Pemasyarakatan, juga turut membangun persepsi masyarakat dan menciptakan citra tertentu terhadap institusi ini.

"Nyatanya, disamping persoalan-persoalan yang sering menjadi kabar hangat di kalangan
publik, Pemasyarakatan memiliki arti yang lebih dari sekadar 'penjara' dan didalamnya dilaksanakan upaya-upaya pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan," ujarnya.
 
Baca Juga: Beri Informasi Palsu soal Rute Perjalanan, Pengidap Virus Corona Terancam 6 Bulan Penjara

Hal-hal tersebut, tertuang dalam Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang sebelumnya telah dicanangkan.
 
"Peran media massa dalam penyebaran informasi Pemasyarakatan sangat besar. Terlebih saat ini telah dicanangkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang memerlukan dukungan awak media untuk menjadi corong informasi dalam menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat luas," katanya.

Menyadari hal itu, lanjut Sutisna, perlu adanya sinergi yang kuat antara jajaran Pemasyarakatan dengan media sebagai stakeholder.

Media Gathering "Kolaborasi, Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020" menjadi salah satu strategi Humas Dirjen Pemasyarakatan untuk memperkuat relasi dan tali silaturahmi antara jajaran Pemasyarakatan dengan insan media dalam rangka mewujudkan tujuan institusi.
Baca Juga: Terbukti Kematian Siswi Delis adalah Pembunuhan, Pelaku Terjerat Hukuman 20 Tahun Penjara

Tujuan kegiatan sendiri adalah dalam mempererat tali silaturahmi jajaran lembaga pemasyarakatan, baik wilayah, dan UPT Pemasyarakatan di selunuh indonesia dengan insan media.

Juga menginformasikan kepada masyarakat melalui media massa mengenai Resolusi Permasyarakatan Tahun 2020, serta tentang capaian Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 oleh  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang sesuai dengan fungsi setiap UPT.

"Melalui kegiatan ini pula, seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dapat menyampaikan capaian Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, sesuai dengan fungsi masing-masing Unit
Pelaksana Teknis (UPT)," katanya.*** 

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x