Calon perseorangan harus mengumpulkan syarat dukungan minimalnya 6,5 persen dari jumlah pemegang hak pilih. Jika dihitung maka jumlahnya sekitar 88.820 suara.
"Sehingga ini merupakan aturan cukup baik dari KPU guna melahirkan calon yang benar-benar berkualitas dan berangkat dari dukungan masyarakat," tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menjelaskan, pihaknya menerima seluruh berkas dukungan B.1.KWK yang berisi dukungan dari setiap desa. Hal itu pun diketahui sudah memenuhi persyaratan awal.
Lantas KPU bakal melakukan pemeriksaan penghitungan surat dukungan dengan disertai fotocopy KTP yang diserahkan oleh pasangan calon perseorangan.
"Sesuai yang sudah dilaporkan tadi oleh rekan-rekan operator, bahwa surat dukungan ini sudah memenuhi dari jumlah minimal syarat calon independen di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya," ujar Zazam.
Jumlah syarat dukungan minimal jumlahnya 88.820 suara, atau 6,5 persen sari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada sebelumnya.
Dalam sebulan ke depan pihaknya bakal melakukan penghitungan dan verifikasi faktual ke lapangan terkait syarat dukungan yang telah diserahkan tersebut.***