Selain tuntutan diatas, massa aksi juga meminta transparansi terkait adanya registrasi mitra baru, penghapusan order prioritas, pengaktifan kembali mitra yang di PM, dan penyetaraan penghasilan para driver yang menuntut sesuai dengan UMK seperti yang tertuang dalam Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Tuntutan terakhir, massa meminta PT. Gojek Indonesia untuk segera membentuk serikat kerja dan mendaftarkannya ke asosiasi serikat pekerja Indonesia serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.***