Upaya yang dilakukan tiga personel terhadap dua pelanggar ialah memberikan imbauan agar keduanya memakai kendaraan roda dua dengan knalpot sesuai standar, lalu melakukan pemeriksaan terkait data pemilik kendaraan.
Baca Juga: Kontroversi RUU di Turki, Pemerkosa Anak Bisa Bebas dari Hukuman jika Nikahi Korbannya
Serta mengamankan dua buah knalpot tidak standar untuk dihancurkan hingga tidak dapat berfungsi lagi bagi pemilik kendaraan.
Selain itu, kepolisian sektor Ciawi mengharuskan para pelanggar untuk mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot yang sesuai standar pada saat mengurus tilang.
Diharapkan, penindakan tegas yang dilakukan polisi akan memberikan efek jera, sekaligus memberikan edukasi pada pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.***