Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Polsek Ciawi Tasikmalaya Sita dan Hancurkan Knalpot Bising Milik Dua Pemuda

- 27 Januari 2020, 16:05 WIB
ILUSTRASI knalpot bising. Aparat kepolisian  Polsek Ciawi, Tasikmalaya menindak pengguna knalpot bising.*
ILUSTRASI knalpot bising. Aparat kepolisian Polsek Ciawi, Tasikmalaya menindak pengguna knalpot bising.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT -  Sejumlah personel Polsek Ciawi melakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot bising yang masih mewabah di masyarakat Kota Tasikmalaya.

Efek penggunan knalpot yang tidak sesuai standar membuat masyarakat sekitar merasa terganggu.

Kendaraan berknalpot bising yang melintas di jalan terutama di malam hari mengganggu waktu istirahat masyarakat yang usai beraktivitas seharian.

Baca Juga: Siaga Virus Corona Masuk Bandung, RSUD Al-Ihsan Buka Posko Pemeriksaan Kesehatan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Tribrata News Polres Tasikmalaya Kota, kegiatan menyita dan menghancurkan barang bukti dilakukan dengan bertempat di wilayah hukum Polsek Ciawi pada Minggu, 26 Januari 2020.

Tindakan tegas yang dilakukan kepolisian itu didasarkan pada kegiatan rutin untuk meningkatkan ketertiban berkendara di masyarakat Kota Tasikmalaya. Serta guna menciptakan situasi lalu-lintas yang aman dan nyaman.

Salah satu kendaraan yang ditertibkan adalah kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai standar atau knalpot bising.

Baca Juga: Waspada Kejahatan Siber, Berikut 8 Tips Aman Berinternet dari Kemenkominfo

Penindakan tegas itu  dilakukan oleh tiga personel polisi, yaitu Aiptu Sunjono, Brigpol Indra Darmawan, dan Briptu Derry DJ terhadap dua pelanggar berinisial KK dari Desa Sukamenak dan DK dari Desa Cibahayu.

Upaya yang dilakukan tiga personel terhadap dua pelanggar ialah memberikan imbauan agar keduanya memakai kendaraan roda dua dengan knalpot sesuai standar, lalu melakukan pemeriksaan terkait data pemilik kendaraan.

Baca Juga: Kontroversi RUU di Turki, Pemerkosa Anak Bisa Bebas dari Hukuman jika Nikahi Korbannya

Serta mengamankan dua buah knalpot tidak standar untuk dihancurkan hingga tidak dapat berfungsi lagi bagi pemilik kendaraan.

Selain itu, kepolisian sektor Ciawi mengharuskan para pelanggar untuk mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot yang sesuai standar pada saat mengurus tilang.

Diharapkan, penindakan tegas yang dilakukan polisi akan memberikan efek jera, sekaligus memberikan edukasi pada pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Tribrata News Polres Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x