2. Malam pergantian tahun baru tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
3. Melakukan antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba, minuman beralkohol, dan sejenisnya.
Baca Juga: Gunakan ATV, Bupati Sukabumi Tinjau Akses Baru Lingkar Utara Sejauh 3,775 Kilometer
Surat tersebut ditujukkan kepada seluruh lapisan yang berada di naungan Kabupaten Ciamis.
Herdiat menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat, melalui Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT, dan komponen masyarakat lain bisa melaksanakan himbauan tersebut.***