Sehingga bagi anda yang ingin memperpanjang SIM B tidak dipastikan dapat memperpanjang di SIM Keliling Tasikmalaya, dan dapat menanyakan ke polisi yang betugas.
Untuk melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling, berikut persyartatan yang harus dibawa:
- e-KTP atau surat keterangan
Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 21 Desember 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, Ada Film 'Bus 657' dan 'Widows'
- SIM yang masa berlakunya akan habis
- Surat kesehatan
Jika SIM yang akan diperpanjang telah melewati masa aktif, maka Anda harus membuat SIM yang baru.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 Desember 2021 bagi Pisces, Virgo, Libra, dan Scorpio: Jangan Permasalahkan Apapun
Anda bisa langsung mendatangi SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Bagi Anda yang tidak sempat melakukan tes kesehatan, jangan khawatir. Penyelenggara SIM Keliling menyediakan tes kesehatan.