Simak Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini Senin 6 Desember 2021

- 6 Desember 2021, 06:11 WIB
Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Senin 6 Desember 2021.
Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Senin 6 Desember 2021. /Twitter/@PoldaTMC

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru lagi.

Berikut syarat perpanjang SIM Keliling Tasikmalaya :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Capres: Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Kejar-kejaran

2.E-KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.

3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Desember 2021: Iqbal Menangis hingga Lepaskan Andin?

5.Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter jika tidak memilikinya Anda dapat melakukan tes kesehatan di lokasi SIM Keliling.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah