Sesaat di rumah Budi, pelaku hendak membicarakan problematika rumah tangga mereka.
Akan tetapi entah bagaimana, Budi mendapati korban bersimbah darah setelah keluar dari kamarnya.
Baca Juga: Tanggapi Megawati Soal Kedaulatan Pangan, Rizal Ramli: Kok Doyan Banget Pake Slogan Gitu?
Di sisi lain suami korban yang juga sebagai pelaku, keluar dengan membawa satu buah pisau serta langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian perutnya sendiri.
Pada akhirnya saksi dibantu warga sekitar dan kemudian mencoba memberikan pertolongan cepat dengan membawa pelaku ke RS Kartika Husada.
Atas tindakan anarkinya tersebut, pelaku terancam hukuman dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat Dua Tahun Delapan Bulan atau paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ekonom Ramal Jokowi Wariskan Utang Puluhan Triliun, Roy Suryo Seret Nama Mbak You: Revisi Juga?
Sementara korban hingga saat ini masih dalam kondisi perawatan medis.***