6. Jumlah total barang bukti yaitu: sabu-sabu kurang lebih 26,22 gram; psikotropika sebanyak 13 tablet clorilex clozapine sebanyak 25 miligram, sediaan farmasi yang terdiri dari tramadol sebanyak 164 tablet, dan hexymer sebanyak 675 tablet.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Manchester City Vs Brighton: City Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan narkotika dengan jeratan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun sanksi yang diterima oleh tersangka yaitu ancaman penjara empat tahun hingga 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Adapun penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp800 juta hingga Rp8 miliar.***