Cara Daftar Online Mudik Gratis 2024 Jabar Tujuan Tasikmalaya, Pangandaran hingga Kuningan

7 Maret 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2024 /ANTARA/Risky Syukur

PR TASIKMALAYA - Simak cara daftar online program Mudik Gratis 2024 yang diadakan oleh Pemerintah provinsi (Pemprof) Jawa Barat (Jabar).

Pemprov Jabar saat ini menyediakan program Mudik Gratis 2024 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang merantau dan ingin pulang ke kampung halaman saat lebaran nanti.

Ada berbagai tujuan yang disediakan oleh Pemprov Jabar alam program Mudik Gratis 2024. Mulai dari Tasikmalaya, Sukabumi, Pangandaran, Kuningan dan Cilegon.

Sementara itu, beberapa kota lainnya yaitu Solo dan juga Yogyakarta. Selain itu, Pemprov Jabar juga menyediakan bus yang berangkat dari Yogyakarta menuju Bandung.

Adapun jadwal pendaftaran Mudik Gratis 2024 Pemprov Jabar sudah dibuka sejak 1 Maret 2024 dan akan ditutup pada 25 Maret 2024 mendatang.

Masyarakat juga bisa mendaftar secara online. Cara daftar online pun cukup mudah dilakukan dan bisa dilakukan lewat handphone (HP) saja.

Baca Juga: Sediakan Mudik Gratis 2024, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Kelayakan Armada Bus

Bagi yang belum mengetahui cara daftar online Mudik Gratis 2024 Jabar dengan tujuan Tasikmalaya hingga Kuningan, berikut cara dan syarat daftarnya.

Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Jabar

Ilustrasi mudik gratis 2024 Sumber: Kemenhub

  • Unduh aplikasi Mudik Gratis Jabar 2024 di PlayStore
  • Silahkan untuk membuat akun terlebih dahulu
  • Jika sudah memiliki akun, Login menggunakan username dan password yang didaftarkan
  • Klik Registrasi
  • Pilih tujuan, PO dan kursi
  • Setelah itu, isi data diri berupa NIK< nama dan unggah foto KTP atau KK
  • Silahkan lakukan konfirmasi

Syarat Daftar Mudik Gratis 2024 Jabar

Baca Juga: Demi Kelancaran Mudik Gratis 2024, Pemprov DKI Periksa Semua Armada Bus Layak Jalan

Sementara itu untuk yang ingin mendaftar program Pemprov Jabar ini harus penduduk asli Indonesia dan pendaftaran bisa dilakukan sekali.

Satu NIK hanya untuk satu pendaftar, peserta mudik bisa mendaftarkan keluarga dan ikut mudik serta pendaftaran hanya bisa dilakukan lewat NIK KTP atau NIK KK.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler