Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Ini Kata Sri Mulyani!

30 Maret 2023, 11:31 WIB
Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan pensiunan sepuluh hari sebelum Idul Fitri. /Instagram/smindrawati

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan pensiunan sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR PNS bisa dicairkan pada tanggal 4 April mendatang. Pemerintah memastikan pengir THR tidak akan lebih dari tanggal tersebut.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu

THR 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Hanya Dilihat, Coba Cari 4 Perbedaan pada Anak yang Menonton Film di Hari Film Nasional

Sedangkan ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Sri menuturkan bahwa THR 2023 akan terdiri dari  pembayaran gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Baca Juga: 6 Film Indonesia Berlatar Islam yang Tayang di Prime Video, Tontonan Ramadhan dari Berbagai Genre

Menkeu mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, bisa mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Dia berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

"Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan," tuturnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler