Tukang Bubur di Tasikmalaya Ini Kena Denda Rp5 Juta Langgar PPKM Darurat, Netizen: Keterlaluan!

7 Juli 2021, 18:10 WIB
Gerobak tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang mangkal 24 jam. Karena melanggar aturan PPKM Darurat, pedagang bubur ini dikenai denda Rp 5 juta.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS/

PR TASIKMALAYA - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya dikenakan denda sebesar Rp5 juta karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku awal Juli lalu.

Netizen kemudian merespon nasib nahas yang dialami tukang bubur yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya tersebut.

Banyak netizen turut bersimpati kepada tukang bubur di Tasikmalaya tersebut karena saat ini situasi ekonomi sedang sulit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anisa Bahar Rela Lelang Rumah Rp4 Milyar, Prihatin Banyak Orang Tak Mampu yang Terpapar Covid-19

Seorang netizen berkomentar bahwa apa yang dilakukan aparat tersebut keterlaluan.

"Alahbatan, lain mah dibere duit teu bisa usaha teh, 5 juta keur kieu, kacida teuing (Bukannya dikasih uang karena nggak bisa usaha, 5 juta lagi begini, keterlaluan sekali)," tulis akun @aura_alaika dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @infotasik pada 7 Juli 2021.

Netizen yang lain berpendapat seharusnya aparat memberikan sanksi kepada pembeli yang memaksa tukang bubur tersebut.

Baca Juga: Seakan Rebutan Nama 'Kejora' dengan Rizky Billar, Putra Siregar: Kita Rembukin Dulu!

"Minta dendanya ke yang makan di tempat. Bukan ke pedagangnya, orang dia yang maksa," tulis akun @restusuciutamii.

Ada juga netizen yang berpendapat bahwa hukum sekarang malah semakin runcing ke bawah, tumpul ke atas.

"Peraturan kayak gini terus runcing ke bawah. Lanjutkan bos ku, injak aja terus masyarakat miskin biar tambah miskin," tulis akun @giscaputri5.

Baca Juga: Kesal Merasa Dimanfaatkan Sang Sahabat, Deddy Corbuzier 'Semprot' Ivan Gunawan: Gila Ya!

Sementara itu, netizen lain berkomentar soal pemerintah yang terus membuat miskin rakyatnya.

"Zaman lagi susah, rakyatnya malah dibuat miskin," tulis akun @sarahyuamaa.

Pemberitaan tukang bubur di Tasikmalaya ini sudah menjadi pemberitaan nasional.

Baca Juga: Sedih Saat Banyak Orang Terdekatnya Meninggal, Arie Untung: Udah Kayak Nunggu Antrean

Ada netizen yang menyebut akun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

"Ya Allah asa handeueul macana ge karunya rakyat kecil, kumaha atuh ieu teh pak @ridwankamil @ruzhanul (Ya Allah kecewa bacanya juga, kasihan rakyat kecil, bagaimana ini Pak Ridwan Kamil, Uu Ruzhanul Ulum)," tulis akun @delistianiamelia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada 5 Juli 2021, pihak kepolisian Tasikmalaya Kota mengadakan patroli mengecek pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Masih Disangkutpautkan Netizen dengan Kehidupan Lesti Kejora, Begini Respon Rizki DA: Bodo Amatlah!

Diberitakan Kabar Priangan sebelumnya, dari patroli tersebut terjaring seorang tukang bubur bernama Sawa Hidayat (28).

Sawa Hidayat kemudian disidangkan dan menghadirkan seorang saksi yang yang merupakan kakak dari terdakwa, Endang Uloh (42).

Endang mengatakan bahwa awalnya Sawa menolak ada yang makan di tempat karena sedang PPKM Darurat.

"Saya sudah bilang enggak bisa makan di sini karena ada PPKM Darurat, tapi yang beli tetap maksa. Terus akhirnya kena razia," kata Endang.

Baca Juga: Disebut Jadi Orang Ketiga di Hubungan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rizki DA Justru Asik Pilih Berbisnis!

Endang mengaku keberatan dengan sanksi yang diberikan majelis hakim itu.

"Saya kaget, kok didenda sampai Rp5 juta, terus terang bagi tukang bubur seperti saya denda itu cukup besar, saya keberatan," kata Endang.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan agar masyarakat jera.

Baca Juga: Gegara Jual Empat Mangkuk Bubur Saat PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Denda Rp 5 Juta

"Sanksi sidang di tempat ini berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan atau bagi warga yang bandel saat PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021," kata Doni pada 6 Juli 2021.

Sebagaimana pantauan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 6 Juli 2021, Sawa Hidayat melanggar Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat 2.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler