Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim : Terdakwa Bersikap Sopan

- 27 Oktober 2020, 13:59 WIB
NB dan RRN, dua petinggi Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore.*
NB dan RRN, dua petinggi Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore.* /MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR/

Hal yang meringankan hukuman mereka yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Puan Maharani : Tak Ada Tempat dalam Peraturan Perundang-Undangan RI yang Abaikan Pancasila

Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x