Hal yang meringankan hukuman mereka yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.
Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga: Puan Maharani : Tak Ada Tempat dalam Peraturan Perundang-Undangan RI yang Abaikan Pancasila
Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.***