Akhir Pelarian Cai Changpan, Ditemukan Bunuh Diri di Hutan Tenjo

- 18 Oktober 2020, 06:40 WIB
Ilustrasi jasad Cai Changpan./ instagram.com/ @infojakartacom
Ilustrasi jasad Cai Changpan./ instagram.com/ @infojakartacom /

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya mengakhiri pencarian terhadap Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba yang melarikan diri dari lapas Tangerang pada 14 September 2020 lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, napi asal Tiongkok itu diduga melarikan diri dan bersembunyi di Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

“Informasi keberadaan CP pertama kali didapatkan polisi dari satpam pabrik. Infonya dia sering bermalam di situ, nggak setiap hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Sindir Penolak Omnibus Law, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia kok Susah Amat!

Yusri juga menyatakan bahwa Cai Changpan sempat mengancam sang satpam yang tidak diketahui identitasnya tersebut, untuk tutup mulut atas keberadaannya di pabrik tersebut.

"Dia (satpam) juga sempat diancam (Cai Changpan), gak boleh lapor ke siapa-siapa. Ini yang kemudian dilaporkan ke tim," tuturnya.

Sayangnya, ketika tim kepolisian akan melakukan penangkapan pada Sabtu, 17 Oktober 2020 pagi, Cai Changpan ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan tengah dalam posisi gantung diri.

Baca Juga: Bansos Tidak Hanya Untungkan Penerima, Mensos: Banyak Gerakkan Industri

"Kami temukan meninggal dunia gantung diri. Saat ini lagi kami ke bawa RS Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Cai Changpan alias Cai Ji Fan merupakan napi asal Tiongkok yang dijebloskan ke penjara sebagai terpidana mati.

Ia terbukti menjadi bandar narkoba yang juga pernah melakukan upaya kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Selatan pada 24 Januari 2017 silam.

Baca Juga: Ingin Berlibur di Masa New Norma? Berikut 8 Tips yang Harus Diperhatikan

14 September 2020 lalu, ia kembali melarikan diri dengan cara membuat jalur tikus di gorong-gorong Lapas yang diduga telah dipersiapkan sejak 6 hingga 8 bulan lamanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, beredar kabar bahwa polisi menetapkan dua petugas Lapas berinisial S dan S sebagai tersangka yang membantu pelarian Cai Changpan.

Selain itu, ketika dilakukan pemeriksaan, istri dan anak Cai Changpan yang tinggal di Tenjo, Bogor pun mengaku sudah pernah dikunjungi oleh Changpan usai kabur dari penjara, sebelum akhirnya bersembunyi di dalam Hutan Tenjo. ***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x