Kisah Tragis Imigran Asal KBB Terjebak di Myanmar, Diduga Korban Perdagangan Orang

- 4 Februari 2024, 14:38 WIB
Pekerja Imigran asal Bandung Barat terjebak di Myanmar dan tak bisa pulang ke kampung halaman.
Pekerja Imigran asal Bandung Barat terjebak di Myanmar dan tak bisa pulang ke kampung halaman. /Pexels/Porapak Apichodiok

PR TASIKMALAYA - Sebuah kisah tragis menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bandung Barat, Wildan Rohdiawan, yang terperangkap di Myanmar dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keluarga korban, Yulia Rosiana, telah berjuang selama satu tahun untuk membawa pulang Wildan, namun upaya mereka belum membuahkan hasil.

Menurut Yulia, selama setahun terakhir, ia telah melakukan segala upaya untuk membawa adiknya, Wildan Rohdiawan, pulang ke Indonesia dengan selamat. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan yang menggembirakan.

Meskipun Yulia telah mengadukan masalah ini ke berbagai instansi, termasuk Kementerian dan Lembaga terkait, namun belum ada solusi yang diharapkan.

Baca Juga: Bongkar Rahasia! Satu Jenis Makanan ini Bisa Bantu Kamu Hidup Lama

Dalam surat terbukanya yang diterima pada Kamis, 1 Februari 2024, Yulia mengungkapkan keputusasaannya atas nasib Wildan.

Dia menyampaikan bahwa telah berjuang hampir satu tahun untuk meminta keadilan bagi kakaknya dan agar pemerintah Indonesia bisa memulangkan Wildan dengan selamat.

“Saya berjuang hampir 1 tahun pak, untuk keadilan kakak saya agar pemerintah Indonesia bisa memulangkan kakak saya dengan kondisi selamat,” tulis Yulia Rosiana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @infobdgbaratcimahi pada Minggu, 4 Februari 2024.

Wildan, yang sebelumnya disarankan oleh seorang agen bernama Latif Aliyudin untuk bekerja di Thailand sebagai tenaga kerja legal dengan gaji sebesar Rp20.000.000,- per bulan, berangkat ke Thailand pada November 2022. Namun, sejak saat itu, keluarga kehilangan kontak dengannya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x